Sihaq (lesbi) adalah apa yang terjadi antara wanita dengan wanita berupa gesekan dua farji (kemaluan wanita).
A. Definisi Lesbi
Berkata
penulis kamus Al-Lisan[1], “kata اَلسَّحْقُ artinya ialah yang lembut
dan yang halus, dan مُسَاحَقَةُ النِّسَاءِ adalah kalimat lafal yang
terlahir (darinya).”
Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya
Al-Mughni (10/162), “Jika telah bergesek dua wanita maka keduanya
melakukan zina yang terlaknat berdasarkan apa yang diriwayatkan dari
Nabi Shallallaahu ’alaihi wasallam bahwasanya Beliau Shallallaahu
’alaihi wasallam bersabda,
” إِذَا أَتَتِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَهُمَا زَانِيَتَانِِ “
“Apabila
seorang wanita mendatangi (menyetubuhi) seorang wanita maka keduanya
berzina.” tidak ada batasan dalam hal ini pada keduanya karena tidak ada
ilaj [2]( إِيْلاجٌ ) di dalamnya.
Maka hal itu serupa dengan
mubasyaroh [3]( مُبَاشَرَةٌ )tanpa farji dan keduanya harus dihukum
karena telah berbuat zina yang tidak ada batasan di dalamnya, persis
dengan seorang lelaki yang menggauli wanita tanpa jima’ (hubungan
intim).”
Al-Imam Al-Alusi berkata di dalam Ruhul Ma’ani, Jilid
ke-8, hlm. 172-173, setelah berbicara tentang gay dan kejelekannya,
beliau Rahimahullah berkata,
” وَأُلْحِقَ بِهَا السِّحَاقُ وَبَدَا أَيْضًا فِيْ قَوْمِ لُوْطٍ، فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَأْتِي الْمَرْأَةَ “
“Sihaq (lesbi) masuk dalam kategori liwat yang juga terjadi pada kaum Luth, yaitu seorang wanita menyetubuhi wanita.”
Dari Hudzaifah Radhiallaahu ’anhu,
“إِنَّمَا حَقُّ الْقَوْلِ عَلَى قَوْمِ لُوْطٍ حِيْنَ اسْتَغْنَى النِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ ، وَالرِّجَالُ بِالرِّجَالِ”
“Sesungguhnya
benarlah ucapan (Allah Subhaanahu wa Ta’ala) atas kaum Luth tatkala
kaum wanita (dari mereka) merasa cukup dengan para wanita dan kaum
lelaki merasa cukup dengan para lelaki.”[4]
Diriwayatkan dari Abu Hamzah, beliau berkata, ”Saya pernah mengatakan kepada Muhammad bin Ali bahwa:
“عَذَّبَ اللهُ نِسَاءَ قَوْمِ لُوْطٍ لِعَمَلِ رِجَالِهِمْ”’
“Allah ’Azza Wa Jalla mengadzab para wanita kaum Luth karena perbuatan para lelaki mereka?”
Kemudian, Muhammad bin Ali berkata:
“اَللهُ أَعْدَلُ مِنْ ذَلِكَ ، اِسْتَغْنَى الرِّجَالُ بِالرِّجَالِ ، وَالنِّسَاءُ بِالنِّسَاءِ”
“Allah
lebih adil dari itu (adanya adzab) karena, kaum lelaki telah merasa
cukup dengan para lelaki dan kaum wanita telah merasa cukup dengan para
wanita.”[5]
B. Hukuman Perbuatan Sihaq (Lesbi)
Kita telah
melihat apa yang dinukil oleh sebagian (ulama) tentang hukuman Allah
Subhaanahu wa ta’ala terhadap para wanita kaum Luth bersamaan dengan
para lelaki mereka, yaitu ketika para lelaki merasa cukup dengan kaum
lelaki maka hukumannya pun telah diketahui, tidaklah samar bagi seorang
pun.
Meskipun Ibnul Qayyim berkata,
” وَلَكِنْ لاَ يَجِبُ
الْحَدُّ بِذَلِكَ لِعَدَمِ الإِيْلاَجِ، وَإِنْ أُطْلِقَ عَلَيِهِمَا
اسْمُ الزِّنَا الْعَامُ كَزِنَا الْعَيْنِ وَالْيَدِ وَالرَّجُلِ
وَالْفَمِ “
“Akan tetapi, tidaklah wajib padanya (yaitu dalam
perbuatan lesbi) hukuman (bunuh) karena tidak adanya ilaj walaupun
disematkan kepada keduanya[6] nama zina secara umum, seperti zina mata,
zina tangan, zina kaki, dan zina mulut.”[7]
Demikian juga, Selain beliau ada yang berkata,
” أَنَّهُ لَيْسَ فِيْهِ إِلاَّ التَّعْزِيْرُ “
“Tidaklah ada pada perbuatan lesbi, kecuali ta’zir[8].“
Akan
tetapi, tidaklah hal tersebut menjadikan kita untuk menyepelekan dan
menganggap remeh dosa lesbi karena seorang wanita jika menjalani dosa
tersebut, ia telah meletakkan kedua kakinya di atas jalan pebuatan yang
keji. Ia akan melakukan yang selain dari itu dengan lebih cepat, jika
terbuka sebuah kesempatan (baginya). Dan jika hukumannya berupa ta’zir
(hukuman selain dibunuh), apakah setiap wanita yang melakukan hal
tersebut akan pergi untuk dita’zir dan disucikan atau hukumannya
ditangguhkan sampai (datang) hari kerugian dan penyesalan?
وَلَعَذَابُ الآخِرَةِ أَشَقُّ
“Dan sesungguhnya azab akhirat adalah lebih keras.” (QS. Ar-Ra’d [13]: 34)
SUMBER :
Buku
SEKS BEBAS UNDERCOVER (Halaman 84-87), Penulis Asy-Syaikh Jamal Bin
Abdurrahman Ismail dan dr.Ahmad Nida, Penerjemanah Syuhada abu Syakir
Al-Iskandar As-Salafi, Penerbit Toobagus Publishing, Bandung. Dikutip
dari Blog Al Akh dr. Abu Hana.
[1] Lisaanul ‘Arab pada judul سحق.
[2] Ilaj ( إِيْلاجٌ ) ialah masuknya kepala zakar pria pada kemaluan wanita.
[3] Mubasyarah (مُبَاشَرَةٌ )ialah hubungan badan antara suami dan istri.
[4]
Para perawi hadits ini terpercaya, hadits ini dikeluarkan oleh
Al-Baihaqi dalam Syu’b Al-Iimaan dan oleh As-Suyuthi dalam Ad-Daar
Al-Mantsuur (3/100).
[5] Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi, Ibnu Abiddunya dan Ibnu ‘Asakir.
[6]
Yang dimaksud oleh Ibnul Qayyim dengan ucapannya “kepada keduanya”
ialah seorang lelaki menggauli lelaki lain dengan kemaluan tanpa adanya
ilaj dan seorang wanita yang menggauli wanita lain maka tidak terjadi
ilaj padanya.
[7] Al-Jawaab Al-Kaafi, hlm. 201.
[8] Ta’zir adalah hukuman bagi para pelaku maksiat tidak sampai dibunuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar