Allah Ta'ala berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk dalam ucapan hingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit.” (Al-Ahzab: 32)
sementara
diketahui, tabiat seorang remaja putri, ia merasa malu dan memerah
wajahnya bila berbicara dengan lelaki mana pun. Apakah ini termasuk hal
yang dilarang bila sampai suaranya berubah saat ia terpaksa berbicara?
Jawab:
Asy-Syaikh
Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah menjawab, “Pertama: Seorang
wanita tidak boleh berbicara dengan lelaki yang bukan mahramnya (ajnabi)
kecuali bila dibutuhkan dan dengan suara yang tidak membangkitkan
syahwat lelaki. Juga si wanita tidak boleh memperluas pembicaraan dengan
lelaki ajnabi melebihi kebutuhan.
Kedua: Melembutkan suara yang
dilarang dalam Al-Qur’an adalah melunakkan suara dan membaguskannya
sehingga dapat membangkitkan fitnah. Oleh karena itu, seorang wanita
tidak boleh mengajak bicara lelaki ajnabi dengan suara yang lembut. Ia
tidak boleh pula berbicara dengan lelaki ajnabi sebagaimana berbicara
dengan suaminya, karena hal tersebut dapat menggoda, menggerakkan
syahwat, dan terkadang menyeret kepada perbuatan keji. Sementara itu,
telah dimaklumi bahwa syariat yang penuh hikmah ini datang untuk menutup
segala jalan/perantara yang mengantarkan kepada hal yang dilarang.
Adapun perubahan suara si wanita karena malu tidaklah termasuk melembutkan suara. Wallahu a’lam.”
(Jaridah al-Muslimun no. 68, sebagaimana dinukil dalam Fatawa al-Mar’ah al-Muslimah, hal. 689—690)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar