Seorang
yang menguap (jawa: angop) -terkhusus ketika shalat- diperintahkan
untuk menahannya semampu dia. Termasuk pula yang diperintahkan kepada
seorang yang menguap adalah menghentikan bacaan shalatnya agar tidak
hilang (terlewatkan) sebagian huruf atau kata/kalimat dari bacaannya
tersebut. Sudah pasti diketahui bahwa membaca Al-Fatihah merupakan salah
satu rukun shalat, wajib bagi orang yang shalat untuk membacanya dengan
memperhatikan huruf-huruf dan kata-perkatanya.
Kalau dia sampai
tidak membaca (walaupun) satu huruf saja, atau membaca huruf yang
seharusnya ditasydid namun tidak mentasydidnya, atau bahkan salah dalam
membacanya sehingga mengubah maknanya, -padahal lisannya normal dan
seharusnya bisa untuk tidak terjatuh pada kesalahan tersebut- maka
shalatnya batal.
Seorang yang menguap ketika sedang membaca
bacaan shalat, seringnya dia tidak membaca beberapa huruf atau bahkan
beberapa kata/kalimat. Jika huruf atau kata/kalimat yang tidak terbaca
tersebut pada surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah. Sehingga
masalah seperti ini hendaknya benar-benar diperhatikan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
التَّثَاؤُبُ
مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرُدَّهُ مَا
اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ الشَّيْطَانُ
“Menguap
adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka
hendaknya ditahan semampu dia, sesungguhnya jika salah seorang dari
kalian (ketika menguap) mengatakan (keluar bunyi): ‘hah’, maka setan
tertawa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan ini lafazh riwayat Al-Bukhari)
Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan lafazh:
التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
“Menguap ketika shalat adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semampunya.”
Al-Imam Malik rahimahullah berkata[1]:
“Mulutnya
ditutup dengan tangannya ketika shalat sampai selesai menguap. Jika
menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, kalau dia memahami apa yang
dibaca, maka hukumnya makruh namun sudah mencukupi baginya (bacaan
dia). Tetapi jika tidak memahaminya, maka dia harus mengulangi
bacaannya, dan jika tidak mengulanginya, -kalau bacaan tersebut adalah
surat Al-Fatihah-, maka itu tidak mencukupi (tidak sah shalatnya), dan
kalau selain Al-Fatihah, maka sudah mencukupinya (shalatnya sah).”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan[2]:
“Pasal
tentang beberapa masalah yang langka di tengah-tengah umat namun sangat
butuh untuk dijelaskan kepada mereka, adalah di antaranya:
Seorang
yang menguap ketika shalat, dia harus menghentikan bacaan shalatnya
sampai menguapnya selesai, kemudian melanjutkan bacaannya. Ini adalah
perkataan Mujahid, dan ini ucapan yang bagus, ditunjukkan oleh riwayat
dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه فإن الشيطان يدخل
“Jika
salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya dia tahan mulutnya
dengan tangannya, karena setan berupaya untuk masuk.” (HR. Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan[3]:
“Dan
di antara yang diperintahkan bagi orang yang menguap adalah: jika
sedang shalat, maka dia harus menghentikan bacaannya sampai menguapnya
selesai, agar bacaannya tidak berubah. Pendapat yang seperti ini
disandarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Mujahid[4], ‘Ikrimah[5], dan para
tabi’in.
Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=121758
[1] Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil (II/308) cet. Dar Alimil Kutub.
[2] At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 114.
[3] Fathul Bari (X/612).
[4]
Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Waki’
bahwa dia berkata: Telah menyampaikan kepada kami Sufyan, dari ‘Utsman
bin Al-Aswad, dari Mujahid, dia berkata: “Jika seseorang menguap ketika
shalat, maka hentikan bacaan shalat.” (Al-Mushannaf, 8007).
[5]
Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Abu Khalid
-dia bukan Al-Ahmar-, dari Jarir bin Hazim, dari Ya’la bin Hakim, dari
‘Ikrimah, dia berkata: “Jika salah seorang dari kalian menguap ketika
sedang membaca bacaan shalat, maka hentikan bacaan tersebut.”
(Al-Mushannaf, 8078)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar