1. Di antara keberkahan hari jum’at, bahwa di dalamnya terdapat waktu-waktu di kabulkannya do’a.
Dalam ash-Shahihain terdapat hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu
bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mentebut hari Jum’at,
lalu beliau bersabda,
“Di hari Jum’at itu terdapat satu waktu
yang jika seorang Muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon
sesuatu kepada Alloh Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.’
Lalu beliau membari isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya
waktu itu.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Para ulama dari kalangan
Sahabat, Tabi’in dan setelah mereka berbeda pendapat tentang “waktu
itu”, apakah (perkara) waktu tersebut tetap ada (relevan hingga saat
ini) ataukah sudah di hapus? Sementara bagi kelompok yang menyatakan
bahwa waktu itu tetap ada, mereka berselisih pendapat tentang penentuan
waktu tersebut, seleruhnya menjadi lebih dari menjadi tiga puluh
pendapat. Semua itu dinukil oleh al Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqalani
rahimahullah beserta dengan dalil-dalilnya. (lihat fat-hul Baari
II/416-421). Dari semua itu terdapat dua pendapat yang paling kuat
yaitu:
Pertama, bahwa waktu itu dimulai dari duduknya imam
sampai pelaksanaan shalat Jum’at. Di antara dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya,
Dari Abu
Burdah bin Ali Musa al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu bahwa Abdullah bin Umar
radhiallahu ‘anhuma berkata kepadanya, “ Apakah engkau telah mendengar
ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam
sehubungan dengan waktu ijabah pada hari Jum’at? Lalu Abu Burdah
mengatakan, ‘Aku menjawab, ‘Ya, aku mendengar ayahku mengatakan bahwa,
‘Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Yaitu
waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’” (HR. Muslim)
Di antara orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam an-Nawawi
rahimahullah. Bahkan dia mengatakan, “Pendapat ini shahih, bahkan
shawaah (benar),” (Syarhul Nawawi li Shahiih Muslim VI/140-141).
Sedangkan Imam as-Suyuti rahimahullah menentukan waktu yang dimaksud
(dengan waktu tersebut) adalah ketika shalat didirikan.” (Risalah Nuurul
Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah)
Kedua, bahwa batas akhir
dari waktu tersebut hingga setelah ‘Ashar. Di antara argumentasinya
adalah hadits yang diriwayatkan oleh sebagian penulis kitab Sunan, dari
jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wassalam. Beliau bersabda:
“Hari Jum’at itu ada dua belas jam.
Tidak ada seorang Muslimpun yang memohon sesuatu kepada Alloh dalam
waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Alloh. Maka peganglah
erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah
‘Ashar.” (HR. Abu Dawud, an-Nasa’i dan al Hakim)
Dan di antara
orang yang menguatkan pendapat ini adalah Imam Ibnul Qayyim
rahimahullah, dia mengatakan, “Ini adalah pendapat yang dipegang oleh
kebanyakan generasi salaf dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya”
(Zaadul Ma’aad I/389,394)
Sebagian ulama menyebutkan bahwa
hikmah dari tersamarnya waktu ini adalah memotivasi para hamba agar
bersungguh-sungguh dalam memohon, memperbanyak do’a dan mengisi seleruh
waktu dengan beribadah, seraya mengharapkan pertemuannya dengan waktu
yang penuh barakah itu.” (Fat-hul Baari II/417)
KEBERKAHAN
2. Keberkahan yang dimiliki hari Jum’at, bahwa siapa saja yang
menunaikan shalat Jum’at sesuai dengan tuntunan adab dan tata cara yang
benar, maka dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at tersebut dengan
Jum’at sebelumnya akan di ampuni.
Sebagaimana disebutkan dalam
shahih Bukhari dari Salman al Farisi radhiallahu’anhu, Dia mengatakan
bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tidaklah
seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, berminyak
dengan minyak atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian
keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang
duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan
tuntunannya, lalu dia diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam
berkhutbah melainkan akan di ampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara
Jum’at tersebut dank e Jum’at berikutnya.” (HR. Bukhari)
Sedangkan dalam Shahih Muslim terdapat tambahan tiga hari, Dari Abu
Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam.
Beliau bersabda:
“Barangsiapa yang mandi lalu berangkat Jum’at,
kemudian mendirikan shalat semampunya, selanjutnya diam mendengarkan
khutbah (imam) hingga khutbahnya selesai kemudian shalat bersama imam,
niscaya akan di ampuni dosa-dosanya antara Jum’at itu hingga Jum’at
berikutnya dan ditambah tiga hari lagi.” (HR. Muslim)
Dalam hadits riwayat Muslim disebiutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Shalat fardhu lima waktu, shalat Jum’at ke Jum’at berikutnya, dan
Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di
antara masa tersebut jika ia menjauhi dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)
Pada zhahir hadits ini terdapat syarat untuk menjauhkan al kabaa-ir
(dosa-dosa besar) untuk dapat meraih keutamaan gugurnya dosa-dosa kecil.
3. Keberkahan lain yang dimiliki hari Jum’at bahwa di dalamnya terdapat
keutamaan yang besar bagi siapa saja yang bersegera pergi ke masjid
lebih pagi untuk shalat Jum’at.
Dalam ash Shahihain terdapat hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi janabat lalu
pergi kemasjid, maka seakan-akan berkurban dengan unta yang gemuk, dan
barangsiapa yang pergi pada jam yang kedua, maka seakan-akan ia
berkurban dengan sapi betina, dan barangsiapa pergi pada jam yang
ketiga, maka seakan-akan ia berkurban dengan domba yang bertanduk, dan
barangsiapa yang pergi pada jam keempat seakan-akan ia berkurban dengan
seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi pada jam kelima maka seakan-akan
ia berkurban dengan sebutir telur. Dan apabila imam telah keluar (untuk
berkhutbah), maka para Malaikat turut hadir sambil mendengarkan dzikir
(nasihat/peringatan).” (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Keberkahan lainnya yang dimiliki hari Jum’at bahwa hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum Muslimin.
Hari ini merupakan hari berkumpulnya kaum muslimin dalam masjid-masjid
mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua
khutbah Jum’at yang mengandung pengarahan dan pengajaran serta
nasihat-nasihat yang ditujukan kepada kaum muslimin yang kesemuanya
mengandung manfaat agama dan dunia. Hari Jum’at ini juga memiliki
beberapa keistimewaan yang mulia di antaranya disebutkan oleh Ibnu
Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah sebanyak tiga puluh tiga. Bahkan Imam
as-Suyuthi dalam risalahnya, Nuurul Lum’ah fii Khashaa-ishil Jumu’ah
menambahkan keistimewaan tersebut menjadi seratus satu.
Maka,
sudah sepantasnya seorang muslim memanfaatkan hari yang mulai dan penuh
barakah ini dengan melakukan ibadah-ibadah wajib maupun sunnah, dan
mengkonsentrasikan diri pada ibadah-ibadah tersebut sehingga dia dapat
meraih pahala yang besar dan ganjaran yang setimpal.
Di nukil
dari Kitab “Amalan dan Waktu yang Diberkahi”, penulis: Dr. Nashir bin
Abdirrahman bin Muhammad al-Juda’i, penerbit Pustaka Ibnu Katsir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar